Ombudsman indonesia menerima banyak aduan perihal pungutan dalam penerimaan murid baru SMP dan SMA. Anggota Ombudsman Budi Santoso, Laporan soal pungutan liar itu berjumlah 10 dari 26 laporan. Pungli masih jadi masalah utama dalam penerimaan peserta didik.
Pungutan yang di tarik 2 tahap yakni pada saat pendaftaran dan daftar ulang, pungutan berkisar Rp. 50.000,- s/d Rp. 1.000.000,- contohnya kasus Kab. Ngada NTT ada salah satu sekolah Negeri minta biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.200.000,-. ada lagi di Cianjur biaya pendaftaran mencapai Rp. !2.000.000,-. Sekolah berdalih untuk bangunan, seragam, sumbangan, dan buku.
bukan hanya pungutan pelanggaran yang mmelibatkan pejabat daerah contohnya di Bandung kasus layaknya Nepotrisme dalam KKN, seorang anggota DPRD Jawa Barat marah karena siswa yang dititipnya tidak di terima di SMA itu.
Kemendigbud yang di wakilkan Dirjen Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan melarang pungutan dalam penerimaan murid SD dan SMP " sudah ada dana BOS kok yang di bantu oleh pemerintah Dinas Pendidikan akan memverivikasi laporan dari Ombudsman. SMA dan SMK masih ada pungutan karena dana BOS belum tercukupi.
Intinya menurut saya pemerintah tidak serius dalam menangani masalah pendidikan.
ini fakta pendidikan kita dari cuplikan berita di atas
No comments:
Post a Comment